25 Hari
Pesawat Angkat dan Angkut adalah peralatan yang sangat berguna bagi proses industri khususnya dalam pemindahan barang. Pesawat Angkat dan Angkut merupakan peralatan teknik yang mengandung resiko bahaya tinggi yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan kerja bilamana tidak ditangani secara baik dan benar. Supaya tidak terjadi kecelakaan kerja, maka sebelum pemakaian setiap Pesawat Angkat Angkut dan pengaman / perlengkapannya harus dilakukan pemeriksaan dan pengujian serta dioperasikan oleh seorang operator yang berkemampuan dan berketrampilan yang cukup serta dirawat dengan baik dan teratur. Berdasarkan Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja yang mewajibkan perusahaan mempunyai Ahli K3 dan Petugas Pemeriksa dan Pengujian terhadap pesawat Angkat dan Angkut agar pelaksanaan K3 di tempat kerja berjalan optimal. Disamping itu berdasarkan peraturan perundang-undangan Keselamatan Kerja (K3) yang berlaku bahwa setiap perencanaan, pabrikasi dan pengoperasian pesawat angkat angkut di Indonesia harus melalui proses pemeriksaan dan penilaian teknik terlebih dahulu sebelum dioperasikan oleh tenaga operator dan maintenance yang kompeten dan bersertifikat.
4 Hari
Pelatihan Auditor SMK3 oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI bertujuan menyiapkan auditor independen yang kompeten dalam menilai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai organisasi. Peran auditor SMK3 penting untuk memastikan standar keselamatan kerja tetap terjaga. Pelatihan ini berlangsung empat hari bagi Ahli K3 Umum yang telah mengikuti pelatihan sebelumnya, sesuai Permenaker No. 26 Tahun 2014. Auditor yang terlatih diharapkan mampu melakukan audit objektif, memberi rekomendasi, dan meningkatkan keselamatan kerja di perusahaan.
12 hari
Perkembangan teknologi meningkatkan efisiensi industri, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan kerja. Oleh karena itu, pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang efektif sangat penting untuk melindungi pekerja dan mencegah insiden yang merugikan perusahaan. Salah satu strategi utama dalam pengelolaan K3 adalah peran Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3), sebagaimana diatur dalam UU No. 1 Tahun 1970. P2K3 bertanggung jawab memastikan kebijakan K3 diterapkan, meningkatkan kesadaran pekerja, serta mendorong budaya keselamatan. Dengan pengelolaan K3 yang baik, perusahaan dapat menciptakan lingkungan kerja yang aman, meningkatkan produktivitas, dan memperkuat reputasi di industri.
Admin Intan Safety
Respon cepat & ramah