Pelatihan Auditor SMK3 oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI bertujuan menyiapkan auditor independen yang kompeten dalam menilai penerapan keselamatan dan kesehatan kerja di berbagai organisasi. Peran auditor SMK3 penting untuk memastikan standar keselamatan kerja tetap terjaga. Pelatihan ini berlangsung empat hari bagi Ahli K3 Umum yang telah mengikuti pelatihan sebelumnya, sesuai Permenaker No. 26 Tahun 2014. Auditor yang terlatih diharapkan mampu melakukan audit objektif, memberi rekomendasi, dan meningkatkan keselamatan kerja di perusahaan.
Admin Intan Safety
Respon cepat & ramah