Senin - Jum'at: 08.00 - 16.30
082146134846
admin@intansafetyk3.com
Teknisi Sistem Utilitas
Hari Pukul Instruktur
Hari - 1 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 2 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 3 08.00 - 16.00 PPSDM

Kode Unit Judul Uji Kompetensi
D.35TLM00.001.2 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan Kerja dan Kesehatan serta Lindungan Lingkungan (K3LL) Kelistrikan di Industri Migas
D.35TLM00.002.2 Melakukan Kerja Sama Penanggulangan Keadaan Darurat
D.35TLM00.003.2 Menginterpretasikan diagram listrik
D.35TLM00.007.2 Menggunakan alat ukur
D.35TLM00.008.2 Menggunakan ‘hand tools’
D.35TLM00.009.2 Menggunakan alat ukur inspeksi
D.35TLM00.010.2 Mengoperasikan Komputer
D.35TLM00.017.2 Mengoperasikan peralatan listrik Unit Motor Listrik
D.35TLM00.018.2 Mengoperasikan peralatan listrik Unit Heat Ventilation Air Conditioner (HVAC)
D.35TLM00.019.2 Mengoperasikan peralatan listrik unit Lightning Protection dan Grounding
D.35TLM00.020.2 Mengoperasikan peralatan listrik Unit Lighting system
D.35TLM00.027.2 Memelihara peralatan listrik Unit Motor Listrik
D.35TLM00.028.2 Memelihara peralatan listrik Unit Heat Ventilation Air Conditioner (HVAC)
D.35TLM00.029.2 Memelihara peralatan listrik unit Lightning Protection dan Grounding
D.35TLM00.030.2 Memelihara peralatan listrik Unit Lighting system

Teknisi Sistem Utilitas

Teknisi Sistem Utilitas Listrik berperan penting dalam mengoperasikan, memelihara, dan memperbaiki sistem kelistrikan penunjang (utilitas) yang digunakan untuk mendukung kelancaran operasional di industri migas, seperti sistem motor listrik, unit heat ventilation air conditioner (hvac), unit lightning protection dan grounding hingga unit lighting system. Meskipun bukan bagian langsung dari pembangkit utama, utilitas listrik memiliki peran krusial dalam menjaga keselamatan kerja, efisiensi proses, dan keberlangsungan operasional fasilitas migas. Gangguan pada sistem utilitas dapat menyebabkan terhentinya peralatan vital, mengganggu produktivitas, atau menimbulkan risiko keselamatan. Oleh karena itu, sertifikasi Teknisi Sistem Utilitas Listrik sangat penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kompetensi teknis sesuai standar nasional, memahami regulasi K3 kelistrikan, serta mampu menerapkan prosedur kerja yang aman dan efisien. Sertifikasi ini juga menjamin bahwa teknisi dapat mendukung keandalan sistem utilitas listrik secara profesional, sehingga operasional industri migas tetap aman, andal, dan berkelanjutan.

  • Durasi: 3 Hari
  • Metode: Offline
  • Kategori: PPSDM Migas

Persyaratan Peserta

  • Setingkat SLTP dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Juru Bor Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit Atau Memiliki Sertifikat Pelatihan Sesuai Ruang Lingkup Kompetensi; Atau
  • Minimal SLTA dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Juru Bor Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit Atau Memiliki Sertifikat Pelatihan Sesuai Ruang Lingkup Kompetensi
  • Surat Keterangan Sehat yang menyatakan kemampuan fisik, penglihatan, pendengaran dan mobilitas dalam kondisi baik
  • Scan Ijazah Asli
  • Scan KTP Asli
  • Pass Foto Background Merah
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Mengisi Pakta Integritas
  • Surat Keterangan Sehat (Offline)

Fasilitas & Benefit

  • Sertifikat Kemnaker
  • Modul Pelatihan
  • Lunch & Coffee Break
  • Souvenir Eksklusif
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Goodiebag & Polo Shirt