Senin - Jum'at: 08.00 - 16.30
082146134846
admin@intansafetyk3.com
Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan
Hari Pukul Instruktur
Hari - 1 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 2 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 3 08.00 - 16.00 LSP

Kode Unit Judul Uji Kompetensi
M.71KKK02.001.1 Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
M.71KKK02.006.1 Mengelola Risiko Bahaya Listrik
M.71KKK02.007.1 Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
M.71KKK02.008.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
M.71KKK02.010.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
M.71KKK02.011.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
M.71KKK02.012.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
M.71KKK02.013.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
M.71KKK02.014.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
M.71KKK02.015.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL
M.71KKK02.016.1 Melaksanakan Pertolongan Pertama pada Kecelakaan (P3K) di Pekerjaan Listrik
M.71KKK02.017.1 Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir
M.71KKK02.018.1 Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir Pembumian
M.71KKK02.019.1 Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus

Teknisi Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan

Seiring dengan pesatnya perkembangan teknologi dan meningkatnya penggunaan tenaga listrik di berbagai sektor industri, kebutuhan akan tenaga teknisi yang kompeten di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Listrik menjadi semakin mendesak. Risiko kecelakaan akibat kelalaian atau kesalahan dalam penanganan instalasi dan peralatan listrik dapat menimbulkan dampak serius bagi pekerja, fasilitas, bahkan keselamatan publik. Oleh karena itu, dibutuhkan Teknisi K3 Listrik yang memiliki kompetensi dalam mengidentifikasi potensi bahaya kelistrikan serta menerapkan tindakan pencegahan sesuai dengan standar keselamatan kerja. Sertifikasi bagi Teknisi K3 Listrik diperlukan untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang menjalankan tugas-tugas kelistrikan di tempat kerja memiliki keahlian yang diakui secara resmi dan sesuai standar nasional. Dengan sertifikasi ini, teknisi tidak hanya dibekali kemampuan teknis, tetapi juga pemahaman mendalam tentang prinsip-prinsip K3 di bidang kelistrikan. Sehingga dapat mendukung terciptanya lingkungan kerja yang aman, efisien, dan sesuai regulasi.

  • Durasi: 3 Hari
  • Metode: Offline
  • Kategori: Sertifikasi BNSP

Persyaratan Peserta

  • Pendidikan Min. D3/S1
  • Pengalaman Kerja
  • Umur Min. 21 Tahun
  • Biodata Peserta
  • Scan Ijazah Asli
  • Scan KTP Asli
  • Pass Foto Background Merah
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Mengisi Pakta Integritas
  • Surat Keterangan Sehat (Offline)

Fasilitas & Benefit

  • Sertifikat Kemnaker
  • Modul Pelatihan
  • Lunch & Coffee Break
  • Souvenir Eksklusif
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Goodiebag & Polo Shirt