Program pelatihan kompetensi Teknisi dan Petugas K3 di ruang terbatas adalah kerja sama penyelenggara dengan Kemenakertrans RI untuk memenuhi Peraturan Menaker Nomor 11 Tahun 2023 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Ruang Terbatas. Pelatihan ini bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan agar peserta dapat bekerja aman di ruang terbatas sesuai standar pemerintah. Selain memenuhi aturan, program ini melatih peserta untuk mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja dengan prosedur yang tepat. Sertifikasi Confined Space dari Kemenaker menjadi nilai penting bagi individu dan perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sesuai regulasi.
Admin Intan Safety
Respon cepat & ramah