Senin - Jum'at: 08.00 - 16.30
082146134846
admin@intansafetyk3.com
Teknisi K3 Listrik
Hari Pukul Instruktur
Hari - 1 08.00 - 16.00 Disnaker
Hari - 2 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 3 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 4 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 5 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 6 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 7 08.00 - 16.00 Kemnaker

Materi JP
Kelompok Dasar
Kebijakan, pembinaan dan pengawasan K3 2
Pembinaan dan pengawasan norma K3 Listrik 3
Kelompok Inti
Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik 5
Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik. 5
Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik. 5
Persyaratan K3 pemasangan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik. 5
Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pembangkitan listrik. 5
Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di transmisi listrik. 5
Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di distribusi listrik 5
Persyaratan K3 pemeliharaan instalasi, perlengkapan dan peralatan listrik di pemanfaatan listrik 5
Persyaratan K3 Sistem Penyalur Petir 2
Persyaratan K3 Listrik ruang khusus 3
Praktik 5
Kelompok Penunjang
Identifikasi potensi bahaya listrik. 3
Pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K) di pekerjaan listrik 2
Evaluasi
Teori 5
JUMLAH 65

Teknisi K3 Listrik

Dengan berkembangnya teknologi dan tuntutan keamanan dalam penggunaan listrik, kebutuhan akan ahli listrik yang terlatih dan berkualitas semakin meningkat. Untuk memastikan keandalan sistem listrik dan keselamatan pengguna, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) merasa perlu untuk mengembangkan program sertifikasi bagi ahli listrik. Tingginya Kecelakaan Kerja dibidang listrik mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah demi tercapainya Zero Accident. Seorang dikatakan ahli K3 listrik jika telah memenuhi kriteria dan syarat dari KepDirjen No.KEP. 48/PPK & K3/VIII/2015. Bahkan, penetapan pertama yang ada di undang-undang itu adalah “Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di tempat kerja harus dilaksanakan oleh Ahli K3 bidang Listrik yang bersertifikat, penunjukan dan kartu tanda kewenangan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.”

  • Durasi: 7 Hari
  • Metode: Offline
  • Kategori: Sertifikasi Kemnaker RI

Persyaratan Peserta

  • Pendidikan Min. D3/S1
  • Pengalaman Kerja
  • Umur Min. 21 Tahun
  • Biodata Peserta
  • Scan Ijazah Asli
  • Scan KTP Asli
  • Pass Foto Background Merah
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Mengisi Pakta Integritas
  • Surat Keterangan Sehat (Offline)

Fasilitas & Benefit

  • Sertifikat Kemnaker
  • Modul Pelatihan
  • Lunch & Coffee Break
  • Souvenir Eksklusif
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Goodiebag & Polo Shirt