Senin - Jum'at: 08.00 - 16.30
082146134846
admin@intansafetyk3.com
Pengawas K3 Migas PPSDM
Hari Pukul Instruktur
Hari - 1 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 2 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 3 08.00 - 16.00 PPSDM

Kode Unit Judul Uji Kompetensi
B.09KKK00.001.3 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di industri Migas
B.09KKK00.002.3 Menerapkan Prosedur Kerja Aman di Tempat Kerja
B.09KKK00.003.3 Menerapkan Work Permit di Industri Migas
B.09KKK00.006.3 Menerapkan Aspek Kesehatan Lingkungan Kerja di Industri Migas
B.09KKK00.007.3 Menerapkan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas
B.09KKK00.011.3 Menganalisis Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas
B.09KKK00.014.3 Melaksanakan Inspeksi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas
B.09KKK00.016.3 Menerapkan Investigasi Insiden
B.09KKK00.019.3 Menerapkan Pengelolaan Perubahan (Management of Change) di Tempat Kerja
B.09KKK00.020.3 Mengkaji Klasifikasi Area Berbahaya di Industri Migas
B.09KKK00.029.3 Merencanakan Tanggap Darurat di Industri Migas
M.71SMK00.003.1 Melakukan Audit Internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Pengawas K3 Migas PPSDM

Pengawas K3 Migas memegang peranan kunci dalam mengawasi implementasi sistem keselamatan dan kesehatan kerja di seluruh tahapan operasi industri migas, mulai dari pengeboran, produksi, hingga pengolahan dan distribusi. Dengan tanggung jawab mencakup evaluasi risiko, pelaksanaan audit K3, investigasi insiden, serta memastikan kepatuhan terhadap prosedur keselamatan dan peraturan seperti Permen ESDM dan UU No. 1 Tahun 1970, profesi ini menuntut kompetensi teknis yang tinggi dan kemampuan kepemimpinan di lapangan. Mengingat tingginya potensi bahaya di industri migas seperti ledakan, kebocoran gas, dan paparan zat kimia. Sertifikasi Pengawas K3 Migas sangat penting untuk memastikan bahwa personel yang menjalankan fungsi pengawasan memiliki keahlian, integritas, dan legalitas untuk menjamin lingkungan kerja yang aman dan patuh hukum. Sertifikasi ini juga menjadi bukti profesionalisme dan kredibilitas dalam menegakkan budaya K3 yang kuat di sektor migas.

  • Durasi: 3 Hari
  • Metode: Offline
  • Kategori: PPSDM Migas

Persyaratan Peserta

  • Setingkat SLTP dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Juru Bor Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit Atau Memiliki Sertifikat Pelatihan Sesuai Ruang Lingkup Kompetensi; Atau
  • Minimal SLTA dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Juru Bor Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit Atau Memiliki Sertifikat Pelatihan Sesuai Ruang Lingkup Kompetensi
  • Surat Keterangan Sehat yang menyatakan kemampuan fisik, penglihatan, pendengaran dan mobilitas dalam kondisi baik
  • Scan Ijazah Asli
  • Scan KTP Asli
  • Pass Foto Background Merah
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Mengisi Pakta Integritas
  • Surat Keterangan Sehat (Offline)

Fasilitas & Benefit

  • Sertifikat Kemnaker
  • Modul Pelatihan
  • Lunch & Coffee Break
  • Souvenir Eksklusif
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Goodiebag & Polo Shirt