Senin - Jum'at: 08.00 - 16.30
082146134846
admin@intansafetyk3.com
Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda
Hari Pukul Instruktur
Hari - 1 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 2 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 3 08.00 - 16.00 LSP

Kode Unit Judul Uji Kompetensi
KKK.PM01.001.01 Melaksanakan Pelayanan Kesehatan Kerja
KKK.PM01.002.01 Melaksanakan Program Keselamatan Kerja
KKK.PM01.003.01 Melaksanakan Administrasi K3
KKK.PM02.001.01 Melaksanakan Upaya Kesehatan Promotif dan Preventif
KKK.PM02.002.01 Melaksanakan Upaya Kesehatan Kuratif dan Rehabilitatif
KKK.PM02.003.01 Melaksanakan Manajemen Kesehatan Kerja
KKK.PM02.004.01 Melaksanakan Perawatan Penyakit Akibat Kerja (PAK)
KKK.PM02.005.01 Melaksanakan Program P2K3
KKK.PM02.006.01 Melaksanakan Program Alat Pelindung Diri (APD)
KKK.PM02.007.01 Melaksanakan pengendalian potensi bahaya (hazard) di tempat kerja.
KKK.PM02.008.01 Melaksanakan Pemadaman Kebakaran.
KKK.PM02.009.01 Melaksanakan Program Ergonomi
KKK.PM02.010.01 Melaksanakan Program Higiene Makanan
KKK.PM03.001.01 Melaksanakan Penanggulangan Kedaruratan Medik

Paramedis Keselamatan dan Kesehatan Kerja Muda

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) adalah elemen penting dalam setiap kegiatan pekerjaan yang bertujuan mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan efisien. Untuk menerapkannya, diperlukan tenaga ahli yang memiliki keahlian khusus dalam mengelola risiko pekerjaan, terutama di bidang medis atau paramedis K3. Salah satu bukti pengakuan atas kompetensi ini adalah sertifikasi resmi dari lembaga nasional seperti Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Skema Paramedis K3 Muda dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan industri akan tenaga kesehatan kerja yang tidak hanya menguasai ilmu medis tetapi juga mengerti prinsip K3 secara menyeluruh. Peran mereka meliputi pemberian layanan kesehatan dasar di tempat kerja, pendeteksian risiko kesehatan, pertolongan pertama pada kecelakaan (P3K), serta pemantauan kondisi kerja yang berisiko menimbulkan masalah kesehatan. Seiring meningkatnya kesadaran akan budaya K3 dan tuntutan hukum seperti Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja serta Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja, kehadiran tenaga tersertifikasi menjadi suatu keharusan. Sertifikasi BNSP menjamin bahwa seseorang telah memenuhi standar kompetensi nasional dan siap berkontribusi secara profesional di bidang K3.

  • Durasi: 3 Hari
  • Metode: Offline
  • Kategori: Sertifikasi BNSP

Persyaratan Peserta

  • Pendidikan Min. D3/S1
  • Pengalaman Kerja
  • Umur Min. 21 Tahun
  • Biodata Peserta
  • Scan Ijazah Asli
  • Scan KTP Asli
  • Pass Foto Background Merah
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Mengisi Pakta Integritas
  • Surat Keterangan Sehat (Offline)

Fasilitas & Benefit

  • Sertifikat Kemnaker
  • Modul Pelatihan
  • Lunch & Coffee Break
  • Souvenir Eksklusif
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Goodiebag & Polo Shirt