Dengan berkembangnya teknologi dan tuntutan keamanan dalam penggunaan listrik, kebutuhan akan ahli listrik yang terlatih dan berkualitas semakin meningkat. Untuk memastikan keandalan sistem listrik dan keselamatan pengguna, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) merasa perlu untuk mengembangkan program sertifikasi bagi ahli listrik. Tingginya Kecelakaan Kerja dibidang listrik mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah demi tercapainya Zero Accident. Bahkan, penetapan pertama yang ada di undang-undang itu adalah “Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di tempat kerja harus dilaksanakan oleh Ahli K3 bidang Listrik yang bersertifikat, penunjukan dan kartu tanda kewenangan yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan atau pejabat yang ditunjuk.”
Admin Intan Safety
Respon cepat & ramah