Kebakaran menjadi kondisi yang sering terjadi akibat timbulnya sumber api pada beberapa objek mulai dari rumah, gedung, dan hutan. Pengurus atau penguasa wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit Penanggulangan Kebakaran tersebut terdiri dari : • Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) • Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C) • Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B) • Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A)
Admin Intan Safety
Respon cepat & ramah