Senin - Jum'at: 08.00 - 16.30
082146134846
admin@intansafetyk3.com
Ahli K3 Spesialis Kebakaran (Kelas D, C, B, A)
Hari Pukul Instruktur
Hari - 1 08.00 - 16.00 Disnaker & Intan Safety
Hari - 2 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 3 08.00 - 16.00 Disnaker

Ahli K3 Spesialis Kebakaran (Kelas D, C, B, A)

Kebakaran menjadi kondisi yang sering terjadi akibat timbulnya sumber api pada beberapa objek mulai dari rumah, gedung, dan hutan. Pengurus atau penguasa wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran, latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja, pengurus atau pengusaha wajib mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran latihan penanggulangan kebakaran di tempat kerja. Termasuk dalam kewajiban mencegah, mengurangi dan memadamkan kebakaran ialah pembentukan Unit Penanggulangan Kebakaran di tempat kerja dan menyelenggarakan pelatihan dan gladi penanggulangan kebakaran secara berkala. Unit Penanggulangan Kebakaran tersebut terdiri dari : • Petugas Peran Kebakaran (Kelas D) • Regu Penanggulangan Kebakaran (Kelas C) • Koordinator Unit Penanggulangan Kebakaran (Kelas B) • Ahli K3 Spesialis Penanggulangan Kebakaran (Kelas A)

  • Durasi: 3 Hari
  • Metode: Offline
  • Kategori: Sertifikasi Kemnaker RI

Persyaratan Peserta

  • Pendidikan Min. D3/S1
  • Pengalaman Kerja
  • Umur Min. 21 Tahun
  • Biodata Peserta
  • Scan Ijazah Asli
  • Scan KTP Asli
  • Pass Foto Background Merah
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Mengisi Pakta Integritas
  • Surat Keterangan Sehat (Offline)

Fasilitas & Benefit

  • Sertifikat Kemnaker
  • Modul Pelatihan
  • Lunch & Coffee Break
  • Souvenir Eksklusif
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Goodiebag & Polo Shirt