| Hari | Pukul | Instruktur |
|---|---|---|
| Hari - 1 | 08.00 - 16.00 | Disnaker & Intan Safety |
| Hari - 2 | 08.00 - 16.00 | Intan Safety |
| Hari - 3 | 08.00 - 16.00 | Intan Safety |
| Hari - 4 | 08.00 - 16.00 | Intan Safety |
| Hari - 5 | 08.00 - 16.00 | Intan Safety & Kemnaker |
Teknisi K3 Perancah/Scaffolder
Tingginya tingkat kecelakaan kerja di dunia industri, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan perancah (scaffolding), menuntut keahlian yang handal dari tenaga kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kecelakaan yang sering terjadi di lokasi konstruksi dapat mengakibatkan cedera serius, kerugian finansial, dan dampak negatif lainnya bagi perusahaan dan pekerja. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap industri memiliki personal K3 yang kompeten dalam menangani masalah perancah, sehingga dapat mengurangi risiko dan meningkatkan keselamatan di lingkungan kerja. Menyadari pentingnya keberadaan tenaga ahli K3 perancah yang handal, pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan melalui Keputusan Menteri Kep. 20/DJPPK/VI/2004 yang mewajibkan setiap industri yang menggunakan perancah untuk memiliki lisensi K3. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan dan dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan. Dengan memiliki personal K3 yang berlisensi, perusahaan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Durasi: 5 Hari
- Metode: Offline
- Kategori: Sertifikasi Kemnaker RI
Persyaratan Peserta
- Pendidikan Min. D3/S1
- Pengalaman Kerja
- Umur Min. 21 Tahun
- Biodata Peserta
- Scan Ijazah Asli
- Scan KTP Asli
- Pass Foto Background Merah
- Surat Rekomendasi Perusahaan
- Mengisi Pakta Integritas
- Surat Keterangan Sehat (Offline)
Fasilitas & Benefit
- Sertifikat Kemnaker
- Modul Pelatihan
- Lunch & Coffee Break
- Souvenir Eksklusif
- Dokumentasi Kegiatan
- Goodiebag & Polo Shirt