Senin - Jum'at: 08.00 - 16.30
082146134846
admin@intansafetyk3.com
Teknisi Sistem Pembangkit
Hari Pukul Instruktur
Hari - 1 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 2 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 3 08.00 - 16.00 PPSDM

Kode Unit Judul Uji Kompetensi
D.35TLM00.001.2 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan Kerja dan Kesehatan serta Lindungan Lingkungan (K3LL) Kelistrikan di Industri Migas
D.35TLM00.002.2 Melakukan Kerja Sama Penanggulangan Keadaan Darurat
D.35TLM00.003.2 Menginterpretasikan diagram listrik
D.35TLM00.007.2 Menggunakan alat ukur
D.35TLM00.008.2 Menggunakan ‘hand tools’
D.35TLM00.009.2 Menggunakan alat ukur inspeksi
D.35TLM00.010.2 Mengoperasikan Komputer
D.35TLM00.011.2 Mengoperasikan peralatan listrik Unit Pembangkit Utama
D.35TLM00.012.2 Mengoperasikan peralatan listrik Unit Pembangkit Emergency
D.35TLM00.013.2 Mengoperasikan peralatan listrik Unit Uninterruptible Power Supply (UPS)
D.35TLM00.021.2 Memelihara peralatan listrik Unit Pembangkit Utama
D.35TLM00.022.2 Memelihara peralatan listrik Unit Pembangkit Emergency
D.35TLM00.023.2 Memelihara peralatan listrik Unit Uninterruptible Power Supply (UPS)

Teknisi Sistem Pembangkit

Teknisi Sistem Pembangkit Listrik memiliki peran vital dalam memastikan ketersediaan dan keandalan pasokan listrik yang menjadi tulang punggung operasional di industri migas, baik pada fasilitas produksi, kilang, maupun stasiun distribusi. Tugasnya mencakup pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan sistem pembangkit listrik agar berfungsi optimal sesuai kebutuhan proses produksi. Mengingat listrik merupakan komponen kritis yang mendukung kelancaran operasi migas, gangguan pada sistem pembangkit dapat menyebabkan downtime, kerugian ekonomi besar, atau bahkan risiko keselamatan. Oleh karena itu, sertifikasi Teknisi Sistem Pembangkit Listrik sangat penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kompetensi teknis sesuai standar nasional maupun internasional, memahami prinsip K3 kelistrikan, serta mampu bekerja sesuai prosedur operasi yang aman dan efisien. Sertifikasi ini juga menjamin keandalan suplai energi di lingkungan industri migas yang berisiko tinggi dan menuntut performa tanpa henti.

  • Durasi: 3 Hari
  • Metode: Offline
  • Kategori: PPSDM Migas

Persyaratan Peserta

  • Setingkat SLTP dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Juru Bor Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit Atau Memiliki Sertifikat Pelatihan Sesuai Ruang Lingkup Kompetensi; Atau
  • Minimal SLTA dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Juru Bor Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit Atau Memiliki Sertifikat Pelatihan Sesuai Ruang Lingkup Kompetensi
  • Surat Keterangan Sehat yang menyatakan kemampuan fisik, penglihatan, pendengaran dan mobilitas dalam kondisi baik
  • Scan Ijazah Asli
  • Scan KTP Asli
  • Pass Foto Background Merah
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Mengisi Pakta Integritas
  • Surat Keterangan Sehat (Offline)

Fasilitas & Benefit

  • Sertifikat Kemnaker
  • Modul Pelatihan
  • Lunch & Coffee Break
  • Souvenir Eksklusif
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Goodiebag & Polo Shirt