Senin - Jum'at: 08.00 - 16.30
082146134846
admin@intansafetyk3.com
Teknisi Sistem Distribusi
Hari Pukul Instruktur
Hari - 1 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 2 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 3 08.00 - 16.00 PPSDM

Kode Unit Judul Uji Kompetensi
D.35TLM00.001.2 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan Kerja dan Kesehatan serta Lindungan Lingkungan (K3LL) Kelistrikan di Industri Migas
D.35TLM00.002.2 Melakukan Kerja Sama Penanggulangan Keadaan Darurat
D.35TLM00.003.2 Menginterpretasikan diagram listrik
D.35TLM00.007.2 Menggunakan alat ukur
D.35TLM00.008.2 Menggunakan ‘hand tools’
D.35TLM00.009.2 Menggunakan alat ukur inspeksi
D.35TLM00.010.2 Mengoperasikan Komputer
D.35TLM00.014.2 Mengoperasikan peralatan listrik Unit High Voltage/ Medium Voltage Switchboard
D.35TLM00.015.2 Memelihara
35TLM00 Mengoperasikan peralatan listrik Unit Transformator
D.35TLM00.024.2 Memelihara peralatan listrik Unit High Voltage/ Medium Voltage Switchboard
D.35TLM00.025.2 Memelihara peralatan listrik Unit Low Voltage Switchboard
D.35TLM00.026.2 Memelihara peralatan listrik Unit Transformator

Teknisi Sistem Distribusi

Teknisi Sistem Distribusi Listrik berperan penting dalam memastikan penyaluran energi listrik dari pembangkit menuju berbagai fasilitas dan peralatan di industri migas berjalan aman, andal, dan efisien. Tugasnya mencakup pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, dan perbaikan jaringan distribusi listrik, termasuk unit low voltage switchboard, unit high voltage/ medium voltage switchboard & unit transformator, agar pasokan energi tetap stabil tanpa gangguan. Di lingkungan industri migas yang memiliki beban listrik tinggi dan beroperasi secara terus-menerus, gangguan pada sistem distribusi dapat mengakibatkan penghentian proses produksi, kerugian finansial besar, dan risiko keselamatan. Oleh karena itu, sertifikasi Teknisi Sistem Distribusi Listrik menjadi sangat penting untuk memastikan bahwa tenaga kerja memiliki kompetensi teknis sesuai standar yang berlaku, memahami prinsip K3 kelistrikan, serta mampu menangani pekerjaan sesuai prosedur keselamatan dan regulasi yang berlaku. Sertifikasi ini juga mendukung terciptanya operasional migas yang efisien, aman, dan berkesinambungan.

  • Durasi: 3 Hari
  • Metode: Offline
  • Kategori: PPSDM Migas

Persyaratan Peserta

  • Setingkat SLTP dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Juru Bor Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit Atau Memiliki Sertifikat Pelatihan Sesuai Ruang Lingkup Kompetensi; Atau
  • Minimal SLTA dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Juru Bor Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit Atau Memiliki Sertifikat Pelatihan Sesuai Ruang Lingkup Kompetensi
  • Surat Keterangan Sehat yang menyatakan kemampuan fisik, penglihatan, pendengaran dan mobilitas dalam kondisi baik
  • Scan Ijazah Asli
  • Scan KTP Asli
  • Pass Foto Background Merah
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Mengisi Pakta Integritas
  • Surat Keterangan Sehat (Offline)

Fasilitas & Benefit

  • Sertifikat Kemnaker
  • Modul Pelatihan
  • Lunch & Coffee Break
  • Souvenir Eksklusif
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Goodiebag & Polo Shirt