Senin - Jum'at: 08.00 - 16.30
082146134846
admin@intansafetyk3.com
Teknisi K3 Perancah/Scaffolder
Hari Pukul Instruktur
Hari - 1 08.00 - 16.00 Disnaker & Intan Safety
Hari - 2 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 3 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 4 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 5 08.00 - 16.00 Intan Safety & Kemnaker

Materi JP
Kelompok Dasar
Undang-undang No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja 2
Peraturan Menaker No.I/Men/1980 tentang K3 Konstruksi bangunan 2
Surat Keputusan Bersama Menaker dan Menteri Pekerjaan Umum No.174/Men/1986 dan No.104/Kpts/1986 tentang K3 pada tempat kegiatan konstruksi bangunan 2
Kelompok Inti
Pengetahuan dasar perancah 2
Jenis-jenis perancah 3
Standar dan pedoman teknis perancah 4
Dasar-dasar perhitungan konstruksi perancah 4
Supervisi perancah 3
Penggunaan perancah yang aman 2
Pemasangan dan pembongkaran perancah 4
Evaluasi
Praktik Lapangan 10
Ujian 3
JUMLAH 41

Teknisi K3 Perancah/Scaffolder

Tingginya tingkat kecelakaan kerja di dunia industri, khususnya yang berkaitan dengan penggunaan perancah (scaffolding), menuntut keahlian yang handal dari tenaga kerja di bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Kecelakaan yang sering terjadi di lokasi konstruksi dapat mengakibatkan cedera serius, kerugian finansial, dan dampak negatif lainnya bagi perusahaan dan pekerja. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa setiap industri memiliki personal K3 yang kompeten dalam menangani masalah perancah, sehingga dapat mengurangi risiko dan meningkatkan keselamatan di lingkungan kerja. Menyadari pentingnya keberadaan tenaga ahli K3 perancah yang handal, pemerintah Indonesia telah menetapkan peraturan melalui Keputusan Menteri Kep. 20/DJPPK/VI/2004 yang mewajibkan setiap industri yang menggunakan perancah untuk memiliki lisensi K3. Regulasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan dan dapat meminimalisir risiko terjadinya kecelakaan. Dengan memiliki personal K3 yang berlisensi, perusahaan diharapkan dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih aman dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

  • Durasi: 5 Hari
  • Metode: Offline
  • Kategori: Sertifikasi Kemnaker RI

Persyaratan Peserta

  • Pendidikan Min. D3/S1
  • Pengalaman Kerja
  • Umur Min. 21 Tahun
  • Biodata Peserta
  • Scan Ijazah Asli
  • Scan KTP Asli
  • Pass Foto Background Merah
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Mengisi Pakta Integritas
  • Surat Keterangan Sehat (Offline)

Fasilitas & Benefit

  • Sertifikat Kemnaker
  • Modul Pelatihan
  • Lunch & Coffee Break
  • Souvenir Eksklusif
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Goodiebag & Polo Shirt