Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk memastikan output limbah cair memenuhi standar baku mutu sesuai UU No. 32 Tahun 2009. Air limbah industri diolah di waste water treatment plant (WWTP), sementara air limbah domestik diproses di sewage treatment plant (STP). Pengolahan air limbah memiliki sistem produksi yang kompleks karena fluktuasi kualitas dan kuantitas input, keterbatasan proses, serta tuntutan standar output. Oleh karena itu, diperlukan SDM yang kompeten dalam manajemen pengolahan air limbah. Kementerian Lingkungan Hidup mewajibkan perusahaan memiliki personel bersertifikat sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Admin Intan Safety
Respon cepat & ramah