Senin - Jum'at: 08.00 - 16.30
082146134846
admin@intansafetyk3.com
POPAL (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah)
Hari Pukul Instruktur
Hari - 1 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 2 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 3 08.00 - 16.00 LSP

Kode Unit Judul Uji Kompetensi
E.370000.003.01 Menilai Tingkat Pencemaran Air Limbah
E.370000.007.01 Mengoperasikan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL)
E.370000.009.01 Menyusun Rencana Pemantauan Kualitas Air Limbah
E.370000.011.01 Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengolahan AirLimbah
E.370000.012.01 Melakukan Tindakan Keselamatan danKesehatan Kerja (K3) terhadap Bahaya dalam Pengolahan Air Limbah

POPAL (Penanggung Jawab Operasional Pengolahan Air Limbah)

Setiap perusahaan industri yang menghasilkan limbah wajib memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL) untuk memastikan output limbah cair memenuhi standar baku mutu sesuai UU No. 32 Tahun 2009. Air limbah industri diolah di waste water treatment plant (WWTP), sementara air limbah domestik diproses di sewage treatment plant (STP). Pengolahan air limbah memiliki sistem produksi yang kompleks karena fluktuasi kualitas dan kuantitas input, keterbatasan proses, serta tuntutan standar output. Oleh karena itu, diperlukan SDM yang kompeten dalam manajemen pengolahan air limbah. Kementerian Lingkungan Hidup mewajibkan perusahaan memiliki personel bersertifikat sebagai Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Air (PPPA) untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

  • Durasi: 3 Hari
  • Metode: Offline (Yogyakarta)
  • Kategori: Sertifikasi BNSP

Persyaratan Peserta

  • Pendidikan Min. D3/S1
  • Pengalaman Kerja
  • Umur Min. 21 Tahun
  • Biodata Peserta
  • Scan Ijazah Asli
  • Scan KTP Asli
  • Pass Foto Background Merah
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Mengisi Pakta Integritas
  • Surat Keterangan Sehat (Offline)

Fasilitas & Benefit

  • Sertifikat Kemnaker
  • Modul Pelatihan
  • Lunch & Coffee Break
  • Souvenir Eksklusif
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Goodiebag & Polo Shirt