Penyusunan dan implementasi Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL) serta Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) merupakan bagian penting dalam upaya pengelolaan dan pelestarian lingkungan hidup. Kedua dokumen ini tidak hanya menjadi kewajiban hukum berdasarkan Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, tetapi juga menjadi alat strategis untuk meminimalkan dampak negatif suatu kegiatan atau proyek terhadap lingkungan. Dengan adanya RKL dan RPL, perusahaan atau pelaku usaha dapat merencanakan langkah-langkah pengelolaan dan pemantauan lingkungan secara sistematis, sehingga keberlanjutan lingkungan dapat terjaga. Namun, dalam praktiknya, banyak pihak masih mengalami kesulitan dalam menyusun dan mengimplementasikan RKL dan RPL secara efektif. Kurangnya pemahaman tentang regulasi, metode identifikasi dampak, serta teknik pemantauan seringkali menjadi kendala utama. Oleh karena itu, pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif dan keterampilan praktis dalam menyusun serta mengimplementasikan RKL dan RPL, sehingga peserta dapat berkontribusi aktif dalam pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan.
Admin Intan Safety
Respon cepat & ramah