Senin - Jum'at: 08.00 - 16.30
082146134846
admin@intansafetyk3.com
Pengawas Syariah
Hari Pukul Instruktur
Hari - 1 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 2 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 3 08.00 - 16.00 LSP

Kode Unit Judul Uji Kompetensi
M.74DPS00.001.1 Menginventarisasi Bahan Pengawasan Syariah Sesuai Tugasnya
M.74DPS00.002.1 Melakukan Pengawasan Terhadap Akta Perjanjian
M.74DPS00.003.1 Melakukan Pengawasan Terhadap Prosedur Produk dan/atau Layanan Baru
M.74DPS00.004.1 Melakukan Pengawasan Terhadap Pemasaran Produk
M.74DPS00.005.1 Melakukan Pengawasan Terhadap Laporan Keuangan
M.74DPS00.006.1 Menyusun Opini Syariah

Pengawas Syariah

Seorang Pengawas Syariah memiliki peran strategis dalam menjaga agar seluruh kegiatan operasional, produk, dan layanan yang dijalankan oleh lembaga, khususnya yang berbasis syariah seperti perbankan, keuangan, koperasi, dan bisnis halal, sesuai dengan fatwa dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam menjalankan tugasnya, Pengawas Syariah harus mampu melakukan telaah syariah, menyusun rekomendasi, serta memberikan nasihat kepatuhan terhadap ketentuan syariah. Sertifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan implementasi prinsip syariah secara konsisten dan terstruktur dilakukan oleh tenaga yang profesional dan berkompeten. Di tengah berkembangnya industri halal dan ekonomi syariah di Indonesia, kebutuhan akan pengawasan syariah yang kredibel dan independen semakin meningkat.

  • Durasi: 3 Hari
  • Metode: Offline
  • Kategori: Sertifikasi BNSP

Persyaratan Peserta

  • Pendidikan Min. D3/S1
  • Pengalaman Kerja
  • Umur Min. 21 Tahun
  • Biodata Peserta
  • Scan Ijazah Asli
  • Scan KTP Asli
  • Pass Foto Background Merah
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Mengisi Pakta Integritas
  • Surat Keterangan Sehat (Offline)

Fasilitas & Benefit

  • Sertifikat Kemnaker
  • Modul Pelatihan
  • Lunch & Coffee Break
  • Souvenir Eksklusif
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Goodiebag & Polo Shirt