Seorang Pengawas Syariah memiliki peran strategis dalam menjaga agar seluruh kegiatan operasional, produk, dan layanan yang dijalankan oleh lembaga, khususnya yang berbasis syariah seperti perbankan, keuangan, koperasi, dan bisnis halal, sesuai dengan fatwa dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dalam menjalankan tugasnya, Pengawas Syariah harus mampu melakukan telaah syariah, menyusun rekomendasi, serta memberikan nasihat kepatuhan terhadap ketentuan syariah. Sertifikasi ini penting dilakukan untuk memastikan implementasi prinsip syariah secara konsisten dan terstruktur dilakukan oleh tenaga yang profesional dan berkompeten. Di tengah berkembangnya industri halal dan ekonomi syariah di Indonesia, kebutuhan akan pengawasan syariah yang kredibel dan independen semakin meningkat.
Admin Intan Safety
Respon cepat & ramah