Tingginya tingkat kecelakaan dalam industri akibat penggunaan pesawat tenaga dan mesin produksi, termasuk perkakas, menuntut keahlian serta pengawasan yang andal dari seorang K3 Operator Mesin Perkakas & Produksi. Mengingat pentingnya peran tersebut, pemerintah mewajibkan setiap industri memiliki K3 Operator sesuai dengan UU No. 1 Tahun 1970 dan Permenaker No. 38 Tahun 2016. Hal ini bertujuan untuk meminimalkan risiko serta mencegah kecelakaan dan penyakit akibat kerja di lingkungan industri. Sertifikasi ini tidak hanya memenuhi kebutuhan dunia industri, tetapi juga memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Admin Intan Safety
Respon cepat & ramah