Kegiatan pertambangan mineral dan batubara berdampak besar terhadap lingkungan, terutama dalam bentuk perubahan lahan, degradasi ekosistem, dan pencemaran. Untuk meminimalkan dampak tersebut, reklamasi lahan pasca-tambang menjadi kewajiban yang harus direncanakan sejak awal sesuai ketentuan dalam UU No. 3 Tahun 2020 dan Permen ESDM No. 26 Tahun 2018. Perencanaan reklamasi yang baik mencerminkan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan lingkungan dan tanggung jawab sosial. Namun, dalam praktiknya, masih banyak kendala dalam menyusun rencana reklamasi yang teknis, efisien, dan berkelanjutan. Oleh karena itu, pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan teknis para pelaku pertambangan dalam menyusun rencana reklamasi yang sesuai regulasi, berorientasi lingkungan, dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
Admin Intan Safety
Respon cepat & ramah