Senin - Jum'at: 08.00 - 16.30
082146134846
admin@intansafetyk3.com
Koordinator Perencanaan, Pelaksanaan dan pengawasan Lingkungan
Hari Pukul Instruktur
Hari - 1 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 2 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 3 08.00 - 16.00 PPSDM

Kode Unit Judul Uji Kompetensi
B.060018.001.02 Menerapkan Peraturan Perundang-undangan Lingkungan Hidup yang berlaku di Sektor Hulu dan Hilir
B.060018.006.02 Mengidentifikasi Dampak Kegiatan Industri Migas terhadap Lingkungan Hidup di Sektor Hulu dan Hilir
B.060018.007.02 Menerapkan Sistem Manajemen Lingkungan Sektor Hulu dan Hilir
B.060018.016.02 Menerapkan Pengetahuan Dasar Amdal
B.060018.020.02 Menerapkan Pengelolaan Limbah Industri Migas

Koordinator Perencanaan, Pelaksanaan dan pengawasan Lingkungan

Koordinator Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Lingkungan di industri migas bertanggung jawab mengintegrasikan seluruh aspek perencanaan program lingkungan, mengoordinasikan implementasi kebijakan, serta memastikan pengawasan dan evaluasi berjalan sesuai regulasi dan standar keberlanjutan yang berlaku. Peran ini meliputi penyusunan rencana pengelolaan lingkungan, menerapkan AMDAL, pengelolaan limbah, koordinasi antarbagian untuk pelaksanaan tindakan pengendalian dampak, pemantauan kinerja lingkungan, serta pelaporan kepada pihak berwenang. Di sektor migas yang memiliki risiko tinggi terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan, kesalahan koordinasi dapat mengakibatkan pelanggaran hukum, kerugian reputasi, dan dampak ekologis yang serius. Oleh karena itu, sertifikasi bagi Koordinator Perencanaan, Pelaksanaan, dan Pengawasan Lingkungan menjadi krusial untuk memastikan kompetensi teknis, kemampuan manajerial, serta pemahaman mendalam terhadap regulasi dan metode pengelolaan lingkungan, sehingga mendukung operasi yang patuh, aman, dan berkelanjutan.

  • Durasi: 3 Hari
  • Metode: Offline
  • Kategori: PPSDM Migas

Persyaratan Peserta

  • Setingkat SLTP dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Juru Bor Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit Atau Memiliki Sertifikat Pelatihan Sesuai Ruang Lingkup Kompetensi; Atau
  • Minimal SLTA dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Juru Bor Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit Atau Memiliki Sertifikat Pelatihan Sesuai Ruang Lingkup Kompetensi
  • Surat Keterangan Sehat yang menyatakan kemampuan fisik, penglihatan, pendengaran dan mobilitas dalam kondisi baik
  • Scan Ijazah Asli
  • Scan KTP Asli
  • Pass Foto Background Merah
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Mengisi Pakta Integritas
  • Surat Keterangan Sehat (Offline)

Fasilitas & Benefit

  • Sertifikat Kemnaker
  • Modul Pelatihan
  • Lunch & Coffee Break
  • Souvenir Eksklusif
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Goodiebag & Polo Shirt