Organisasi memerlukan tenaga supervisor SDM yang unggul untuk mengelola sumber daya manusia dengan efektif. Kehadiran Human Resource Supervisor menjadi solusi dalam membangun kompetensi kunci bagi para supervisor SDM yang menghadapi tuntutan kompleks dalam pengelolaan tenaga kerja. Peraturan Kepmennaker No.115 tahun 2022 mewajibkan pelaku SDM memiliki sertifikasi kompetensi SDM, memperkuat pentingnya standar kompetensi tinggi dalam manajemen sumber daya manusia. Dalam konteks ini, sertifikasi HRS menjadi relevan dan mendukung organisasi untuk memenuhi regulasi yang berlaku.
Admin Intan Safety
Respon cepat & ramah