Seorang Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) memiliki tanggung jawab untuk menilai kesesuaian instrumen dan aktivitas pasar modal dengan ketentuan hukum Islam, termasuk dalam hal penerbitan sukuk, pengelolaan reksa dana syariah, serta transaksi efek syariah lainnya. Dalam praktiknya, ASPM menjadi penghubung antara aspek teknis pasar modal dan ketentuan fikih muamalah, sehingga diperlukan pemahaman mendalam baik dari sisi syariah maupun keuangan modern. Sertifikasi ini penting dilakukan untuk menjamin integritas, akuntabilitas, dan kredibilitas sektor pasar modal syariah yang terus berkembang di Indonesia. Dengan meningkatnya minat investor terhadap produk keuangan berbasis syariah, keberadaan ASPM yang tersertifikasi membantu menjaga kepercayaan publik serta memastikan bahwa seluruh aktivitas dan produk pasar modal syariah tetap berada dalam koridor yang sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dan regulasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Admin Intan Safety
Respon cepat & ramah