Senin - Jum'at: 08.00 - 16.30
082146134846
admin@intansafetyk3.com
Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan (Ahli K3 Listrik)
Hari Pukul Instruktur
Hari - 1 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 2 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 3 08.00 - 16.00 LSP

Kode Unit Judul Uji Kompetensi
M.71KKK02.001.1 Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan
M.71KKK02.002.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Pembangkitan
M.71KKK02.003.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
M.71KKK02.004.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Perencanaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
M.71KKK02.005.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam Perencanaan Instalasi Listrik pada Instalasi Pemanfaatan Tenaga Listrik (IPTL)
M.71KKK02.006.1 Mengelola Risiko Bahaya Listrik
M.71KKK02.007.1 Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD)
M.71KKK02.008.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Pembangkitan
M.71KKK02.009.1 Menetapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi
M.71KKK02.010.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi
M.71KKK02.011.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemasangan Instalasi Listrik di IPTL
M.71KKK02.012.1 Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan

Ahli Keselamatan dan Kesehatan Kerja Ketenagalistrikan (Ahli K3 Listrik)

Dengan berkembangnya teknologi dan tuntutan keamanan dalam penggunaan listrik, kebutuhan akan ahli listrik yang terlatih dan berkualitas semakin meningkat. Untuk memastikan keandalan sistem listrik dan keselamatan pengguna. Tingginya Kecelakaan Kerja dibidang listrik mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah demi tercapainya Zero Accident. Bahkan, penetapan pertama yang ada di undang-undang itu adalah “Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di tempat kerja harus dilaksanakan oleh Ahli K3 bidang Listrik yang bersertifikat. Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengakui keahlian dan pengetahuan teknis dalam bidang listrik serta meningkatkan standar profesionalisme dalam industri listrik di Indonesia. Dengan sertifikasi ini, diharapkan para tenaga listrik dapat menjalankan tugas mereka dengan tepat, efisien, dan aman.

  • Durasi: 3 Hari
  • Metode: Offline
  • Kategori: Sertifikasi BNSP

Persyaratan Peserta

  • Pendidikan Min. D3/S1
  • Pengalaman Kerja
  • Umur Min. 21 Tahun
  • Biodata Peserta
  • Scan Ijazah Asli
  • Scan KTP Asli
  • Pass Foto Background Merah
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Mengisi Pakta Integritas
  • Surat Keterangan Sehat (Offline)

Fasilitas & Benefit

  • Sertifikat Kemnaker
  • Modul Pelatihan
  • Lunch & Coffee Break
  • Souvenir Eksklusif
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Goodiebag & Polo Shirt