Dengan berkembangnya teknologi dan tuntutan keamanan dalam penggunaan listrik, kebutuhan akan ahli listrik yang terlatih dan berkualitas semakin meningkat. Untuk memastikan keandalan sistem listrik dan keselamatan pengguna. Tingginya Kecelakaan Kerja dibidang listrik mendorong seluruh perusahaan yang menangani pekerjaan ini agar menerapkan kebijakan pemerintah demi tercapainya Zero Accident. Bahkan, penetapan pertama yang ada di undang-undang itu adalah “Perencanaan, pemasangan, perubahan, dan pemeriksaan serta pengujian instalasi, perlengkapan, dan peralatan listrik di tempat kerja harus dilaksanakan oleh Ahli K3 bidang Listrik yang bersertifikat. Program sertifikasi ini bertujuan untuk mengakui keahlian dan pengetahuan teknis dalam bidang listrik serta meningkatkan standar profesionalisme dalam industri listrik di Indonesia. Dengan sertifikasi ini, diharapkan para tenaga listrik dapat menjalankan tugas mereka dengan tepat, efisien, dan aman.
Admin Intan Safety
Respon cepat & ramah