Senin - Jum'at: 08.00 - 16.30
082146134846
admin@intansafetyk3.com
Ahli K3 Migas PPSDM
Hari Pukul Instruktur
Hari - 1 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 2 08.00 - 16.00 Intan Safety
Hari - 3 08.00 - 16.00 PPSDM

Kode Unit Judul Uji Kompetensi
B.09KKK00.001.3 Menerapkan Peraturan dan Perundangan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas
B.09KKK00.007.3 Menerapkan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas
B.09KKK00.011.3 Menganalisis Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas
B.09KKK00.012.3 Menerapkan Hazard and Operability studies (HAZOPs) di Tempat Kerja
B.09KKK00.013.3 Membuat Program Kerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)
B.09KKK00.015.3 Memastikan Pelaksanaan Sistem Manajemen Keselamatan Migas (SMKM)
B.09KKK00.016.3 Menerapkan Investigasi Insiden
B.09KKK00.017.3 Mengelola Audit Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas
B.09KKK00.018.3 Budaya Menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Industri Migas
B.09KKK00.019.3 Menerapkan Pengelolaan Perubahan (Management of Change) di Tempat Kerja
B.09KKK00.029.3 Merencanakan Tanggap Darurat di Industri Migas

Ahli K3 Migas PPSDM

Ahli K3 Migas memegang peran strategis dalam merancang, mengelola, dan mengevaluasi sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja di seluruh tahapan industri minyak dan gas, mulai dari eksplorasi, produksi, hingga distribusi. Dengan tanggung jawab yang mencakup penyusunan kebijakan K3, analisis risiko, investigasi insiden, penyusunan program keselamatan, hingga pembinaan kepada seluruh lini operasional, profesi ini menuntut keahlian teknis, kepemimpinan, serta pemahaman mendalam terhadap regulasi nasional seperti Permen ESDM dan UU No. 1 Tahun 1970. Sertifikasi Ahli K3 Migas sangat penting dilakukan untuk menjamin bahwa individu yang menjalankan fungsi ini memiliki kompetensi profesional dan integritas dalam mengimplementasikan K3 secara sistematis. Dengan demikian, sertifikasi ini berperan krusial dalam mencegah kecelakaan kerja, mengurangi risiko kerugian operasional, serta memastikan kepatuhan perusahaan terhadap regulasi dan standar keselamatan migas yang berlaku.

  • Durasi: 3 Hari
  • Metode: Offline
  • Kategori: PPSDM Migas

Persyaratan Peserta

  • Setingkat SLTP dengan pengalaman kerja minimal 3 tahun di bidang Juru Bor Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit Atau Memiliki Sertifikat Pelatihan Sesuai Ruang Lingkup Kompetensi; Atau
  • Minimal SLTA dengan pengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang Juru Bor Seismik Refleksi dengan Menggunakan Sumber Getar Dinamit Atau Memiliki Sertifikat Pelatihan Sesuai Ruang Lingkup Kompetensi
  • Surat Keterangan Sehat yang menyatakan kemampuan fisik, penglihatan, pendengaran dan mobilitas dalam kondisi baik
  • Scan Ijazah Asli
  • Scan KTP Asli
  • Pass Foto Background Merah
  • Surat Rekomendasi Perusahaan
  • Mengisi Pakta Integritas
  • Surat Keterangan Sehat (Offline)

Fasilitas & Benefit

  • Sertifikat Kemnaker
  • Modul Pelatihan
  • Lunch & Coffee Break
  • Souvenir Eksklusif
  • Dokumentasi Kegiatan
  • Goodiebag & Polo Shirt