Senin - Jum'at: 08.00 - 16.30
082146134846
admin@intansafetyk3.com
Mengapa Ahli K3 Kebakaran dibedakan tiap kelas? Simak perbedaannya disini!

Mengapa Ahli K3 Kebakaran dibedakan tiap kelas? Simak perbedaannya disini!

09 February 2026 • Admin • 15 views • 3 menit baca

Anda sedang mencari perbedaan tugas dan tanggung jawab Ahli K3 Kebakaran tiap kelasnya? Atau ingin mencari Sertifikasi Ahli K3 Kebakaran yang sesuai menurut kebutuhan anda? Kalau begitu, langsung saja kita bahas!

Secara umum, tujuan pembinaan Petugas Penanggulangan Kebakaran adalah untuk menangani masalah penanggulangan kebakaran ditempat kerja, identifikasi sumber bahaya, hingga pemeliharaan sistem proteksi kebakaran. Adanya faktor Ahli K3 Kebakaran tiap kelasnya memiliki peran, tanggung jawab, dan kualifikasi yang berbeda di lapangan. Dengan memahami perbedaan di tiap kelasnya pembaca diharapkan dapat mengembangkan karirnya di bidang Kesehatan dan Keselamatan kerja serta mampu menempatkan diri sesuai dengan spesialisasi keahliannya. Berikut merupakan ruang lingkup tugas di tiap kelasnya :

1.Petugas Kebakaran Kelas D
Sesuai dengan Pasal 7 Kepmen 186/1999, petugas kebakaran Kelas D harus mampu menjalankan tugas antara lain yaitu mampu mengidentifikasi dan melaporkan tentang adanya faktor yang dapat menimbulkan bahaya kebakaran, memadamkan kebakaran pada tahap awal, serta mengarahkan evakuasi. Singkatnya, apabila terjadi kebakaran maka petugas kebakaran Kelas D yang bertanggung jawab untuk respons awal terhadap kebakaran untuk area terbatas. Petugas ini dibutuhkan 2 orang untuk setiap 25 tenaga kerja.

Apabila anda ingin mengikuti pelatihan kebakaran kelas D, maka persyaratan yang diperlukan adalah memiliki kesehatan jasmani dan rohani yang baik, serta minimal lulusan SMP sederajat. Pelatihan kebakaran kelas D akan memiliki durasi 3 hari dengan rincian 2 hari penerimaan materi dan 1 hari ujian (teori dan praktik).
2.Petugas Kebakaran Kelas C
Regu petugas kebakaran kelas C berfokus pada pemeliharaan sarana proteksi dan tindakan teknis pemadaman. Petugas ini tentunya lebih terlatih daripada Kelas D dan bertanggung jawab terhadap alat proteksi gedung. Adapun ruang lingkup tugas untuk kelas ini adalah melakukan koordinasi tim penanggulangan kebakaran dalam situasi darurat, mengawasi pelaksanaan SOP serta program pelatihan.

Apabila anda telah mengikuti pelatihan petugas kebakaran kelas D, maka anda bisa mengikuti pelatihan kebakaran untuk kelas ini. Kelas ini mengharuskan pesertanya minimal lulusan SMA sederajat. Namun pelatihan kelas ini tidak mengharuskan pesertanya memiliki pengalaman kerja khusus tapi peserta yang memiliki pengalaman di bidang keselamatan kerja akan diutamakan.

Kebutuhan untuk regu ini minimal adalah 3 orang dengan pekerja >= 300 orang. Pelatihan akan berdurasi 6 hari dengan 5 hari penerimaan materi dan 1 hari ujian (teori dan praktik).
3.Petugas Kebakaran Kelas B

Unit penanggulangan kebakaran kelas B memiliki tanggung jawab yang lebih kompleks dibandingkan Kelas C dan D. Regu ini berfokus pada pengembangan strategi dan koordinasi tim di lapangan. Tugas utama dari tim ini adalah memimpin upaya penanggulangan kebakaran sebelum bantuan Dinas Pemadam Kebakaran tiba, selain itu unit ini memiliki tugas terkait administrasi seperti menyusun program kerja tahunan, anggaran hingga pengadaan fasilitas.

Kebutuhan untuk unit penanggulangan kelas B adalah sekurang-kurangnya 1 orang tiap 100 pekerja atau setiap unit kerja. Apabila anda ingin mengikuti pelatihan ini, kualifikasi yang dibutuhkan minimal adalah Diploma 3, memiliki pengalaman kerja dibidang K3 minimal 2 tahun atau pengalaman di bidang kebakaran minimal 4 tahun.

Pelatihan ini akan berdurasi 6 hari dengan rincian 5 hari penyampaian materi dan 1 hari ujian yang meliputi ujian teori dan ujian seminar.
4.Petugas Kebakaran Kelas A

Unit kebakaran kelas A merupakan tingkatan tertinggi dari seluruh sistem keamanan kebakaran perusahaan. Kelas A disebut juga sebagai ahli K3 Spesialisasi Penanggulangan Kebakaran yang memiliki peran dalam pengawasan regulasi, audit, serta desain sistem keselamatan. Kewajiban dari kelas A ini adalah untuk melakukan inspeksi, audit internal hingga penilaian risiko tempat kerja secara mendalam.

Persyaratan untuk mengikuti pelatihan kelas ini kurang lebih sama dengan persyaratan kelas B. Dengan pelatihan berdurasi 6 hari (5 hari materi dan 1 hari ujian teori serta seminar).
Pelatihan K3 Penanggulangan Kebakaran bukan hanya sekedar pemenuhan regulasi, namun juga sebagai investasi perusahaan. Keselamatan sumber daya manusia dapat menjadi langkah preventif dan bijak perusahaan melalui Pelatihan K3 Penanggulangan Kebakaran dengan Sertifikasi dari Kemenaker RI.

Pastikan tim anda siap dengan mendaftarkan perusahaan anda pada Pelatihan Penanggulangan Kebakaran Intan Cahaya Safety Jogja. Hubungi kami untuk informasi terkait jadwal, biaya, dan pendaftaran!

Bagikan Artikel Ini