Terdapat sekitar 25% kematian yang diakibatkan oleh penanganan P3K dengan benar saat terjadi kecelakaan. Perlunya pengetahuan dan keterampilan dasar pekerja mengenai upaya pertolongan pertama secara tepat dan cepat menjadi hal yang penting sebelum korban mendapat pertolongan lebih lanjut. Banyak kasus dimana nyawa tidak tertolong bukan karena luka yang terlalu parah, namun karena kesalahan dalam memberikan pertolongan pertama dengan benar. Berdasarkan Permenakertrans No 15 Tahun 2008, Pertolongan Pertama pada Kecelakaan atau P3K di tempat kerja merupakan upaya memberikan pertolongan pertama secara tepat dan cepat kepada pekerja/buruh/dan atau orang lain di tempat kerja, yang mengalami sakit atau cedera di tempat kerja. Tempat kerja diklasifikasikan menjadi 2, yakni tempat kerja dengan potensi bahaya rendah dan tempat kerja dengan potensi bahaya tinggi. Apabila jumlah pekerja/buruh lebih dari 100 orang hendaknya jumlah petugas P3K sebanyak 1 orang untuk setiap 100 orang atau kurang. Namun, pekerja hendaknya memiliki keterampilan dalam penanganan untuk pemberian pertolongan apabila terjadi kecelakaan kerja terkhususnya pada potensi tempat kerja pada bahaya tinggi. Berikut merupakan 3 langkah yang wajib di terapkan pada saat terjadi kecelakaan kerja : 1. Menilai Situasi a) Mengenali bahaya diri sendiri dan orang lain b) Memperhatikan sumber bahaya c) Memperhatikan jenis pertolongan d) Memperhatikan adanya bahaya susulan 2. Mengamankan Tempat Kejadian a) Memastikan bahwa area kecelakaan tersebut aman untuk diakses dan tidak terdapat ancaman keamanan tambahan baik dari faktor internal dan faktor eksternal. b)Utamakan keselamatan diri sendiri c) Singkirkan sumber bahaya yang ada (putuskan aliran dan matikan sumber) d) Hilangkan faktor bahaya misal dengan menghidupkan exhaust ventilasi, jauhkan sumber e) Singkirkan korban dengan cara aman dan memperhatikan keselamatan diri sendiri (dengan alat pelindung) 3. Memberikan Pertolongan a) Apabila terdapat korban yang terluka, berikan pertolongan pertama sesuai dengan pelatihan dan kualifikasi Menilai kondisi korban dan tentukan status korban hingga prioritas tindakan b) Menilai kondisi korban dapat dilakukan mulai dari memeriksa kesadaran, pernafasan, sirkulasi darah, dan mengecek apabila terdapat gangguan lokal c) Berikan pertolongan sesuai status korban - baringkan korban dengan kepala lebih rendah dari tubuh - apabila terdapat henti nafas atau jantung berikan resusitasi jantung paru - apabila terdapat luka ringan maka obati seperlunya - sedangkan untuk luka berat carikan pertolongan ke RS/dokter Semua langkah tersebut berguna untuk memastikan penanganan kecelakaan yang efektif sehingga diperlukan manajemen, karyawan, dan tim medis dengan kualifikasi khusus. Pelatihan bersertifikasi diperlukan agar nantinya para pekerja dapat merespon setiap kejadian dengan tanggap sembari menunggu datangnya bantuan profesional. PJK3 Intan Safety Jogja menyediakan berbagai fasilitas yang sesuai dengan kebutuhan perusahaan anda. Hubungi kami hari ini untuk jadwal pelatihan terbaru dan pastikan tim Anda bersertifikasi dengan standar terbaik Bagikan Artikel Ini Facebook Twitter WhatsApp